Layanan bantuan sosial ditujukan bagi keluarga dan individu yang mengalami kerentanan ekonomi maupun terdampak bencana. Bantuan disalurkan dalam bentuk uang tunai, bahan pangan, maupun bantuan khusus sesuai kebutuhan.
Persyaratan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan
- Terdaftar atau mendaftarkan diri pada DTKS
Prosedur Layanan
- Pemohon mengajukan permohonan melalui kelurahan setempat
- Verifikasi berkas oleh petugas kelurahan dan kecamatan
- Verifikasi dan validasi data oleh Dinas Sosial
- Penetapan penerima manfaat
- Penyaluran bantuan
Layanan gratis
Dinas Sosial Kota Pangkal Pinang tidak memungut biaya apa pun untuk layanan ini.
Laporkan melalui pengaduan online
apabila ada pihak yang meminta pembayaran.