Bantuan Sosial

Informasi & pengajuan bantuan sosial

Ilustrasi layanan Bantuan Sosial

Layanan bantuan sosial ditujukan bagi keluarga dan individu yang mengalami kerentanan ekonomi maupun terdampak bencana. Bantuan disalurkan dalam bentuk uang tunai, bahan pangan, maupun bantuan khusus sesuai kebutuhan.

Persyaratan

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Surat keterangan tidak mampu dari kelurahan
  • Terdaftar atau mendaftarkan diri pada DTKS

Prosedur Layanan

  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui kelurahan setempat
  2. Verifikasi berkas oleh petugas kelurahan dan kecamatan
  3. Verifikasi dan validasi data oleh Dinas Sosial
  4. Penetapan penerima manfaat
  5. Penyaluran bantuan

Layanan gratis

Dinas Sosial Kota Pangkal Pinang tidak memungut biaya apa pun untuk layanan ini. Laporkan melalui pengaduan online apabila ada pihak yang meminta pembayaran.