Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Dinas Sosial Kota Pangkal Pinang bertugas melayani permohonan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Jenis Informasi Publik
- Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
- Informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta
- Informasi yang wajib tersedia setiap saat
Prosedur Permohonan Informasi
- Pemohon mengisi formulir permohonan informasi.
- Melampirkan fotokopi identitas diri yang sah.
- PPID memberikan tanda bukti penerimaan permohonan.
- PPID menyampaikan jawaban paling lambat 10 hari kerja dan dapat diperpanjang 7 hari kerja.
Informasi yang Dikecualikan
Informasi yang memuat data pribadi penerima manfaat program bantuan sosial termasuk informasi yang dikecualikan demi melindungi privasi warga.