Layanan rehabilitasi sosial, pendampingan, serta bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas agar dapat hidup mandiri dan berpartisipasi penuh dalam masyarakat.
Persyaratan
- Fotokopi KTP dan KK
- Surat keterangan disabilitas dari dokter atau fasilitas kesehatan
- Pas foto terbaru
Prosedur Layanan
- Pendaftaran di kantor Dinas Sosial atau melalui kelurahan
- Asesmen kebutuhan oleh pekerja sosial
- Penetapan bentuk layanan
- Pelaksanaan layanan dan pendampingan
Layanan gratis
Dinas Sosial Kota Pangkal Pinang tidak memungut biaya apa pun untuk layanan ini.
Laporkan melalui pengaduan online
apabila ada pihak yang meminta pembayaran.