Lanjut Usia

Program & layanan untuk lanjut usia

Ilustrasi layanan Lanjut Usia

Program perlindungan dan pemberdayaan lanjut usia meliputi pendataan, bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, layanan home care, serta kegiatan produktif bagi lanjut usia potensial.

Persyaratan

  • Fotokopi KTP dan KK
  • Berusia 60 tahun ke atas
  • Surat keterangan dari kelurahan

Prosedur Layanan

  1. Pendataan oleh petugas kelurahan atau pendamping sosial
  2. Verifikasi data oleh Dinas Sosial
  3. Asesmen kebutuhan
  4. Penetapan dan pelaksanaan layanan

Layanan gratis

Dinas Sosial Kota Pangkal Pinang tidak memungut biaya apa pun untuk layanan ini. Laporkan melalui pengaduan online apabila ada pihak yang meminta pembayaran.