Program perlindungan dan pemberdayaan lanjut usia meliputi pendataan, bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, layanan home care, serta kegiatan produktif bagi lanjut usia potensial.
Persyaratan
- Fotokopi KTP dan KK
- Berusia 60 tahun ke atas
- Surat keterangan dari kelurahan
Prosedur Layanan
- Pendataan oleh petugas kelurahan atau pendamping sosial
- Verifikasi data oleh Dinas Sosial
- Asesmen kebutuhan
- Penetapan dan pelaksanaan layanan
Layanan gratis
Dinas Sosial Kota Pangkal Pinang tidak memungut biaya apa pun untuk layanan ini.
Laporkan melalui pengaduan online
apabila ada pihak yang meminta pembayaran.