Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Program Sembako disalurkan setiap bulan melalui rekening elektronik dan dapat dibelanjakan bahan pangan bergizi di e-Warong yang telah bekerja sama.
Kriteria Penerima Manfaat
- Terdaftar dalam DTKS Kota Pangkal Pinang
- Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) aktif
- Tidak sedang menerima bantuan sejenis dari sumber lain
Penetapan penerima manfaat
Penetapan akhir penerima manfaat merupakan kewenangan Kementerian Sosial berdasarkan data DTKS.
Dinas Sosial berperan melakukan verifikasi dan pengusulan data.