Layanan informasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) meliputi pengusulan data baru, pemutakhiran data, dan pengaduan atas ketidaksesuaian data kepesertaan program bantuan sosial.
Persyaratan
- Fotokopi KTP dan KK pemohon
- Surat pengantar dari kelurahan
- Formulir usulan atau pemutakhiran data
Prosedur Layanan
- Pengajuan usulan melalui kelurahan atau musyawarah kelurahan
- Verifikasi dan validasi lapangan
- Pengusulan ke Kementerian Sosial melalui SIKS-NG
- Penetapan hasil oleh Kementerian Sosial
Layanan gratis
Dinas Sosial Kota Pangkal Pinang tidak memungut biaya apa pun untuk layanan ini.
Laporkan melalui pengaduan online
apabila ada pihak yang meminta pembayaran.