Data Terpadu

Cek data DTKS Kota Pangkal Pinang

Ilustrasi layanan Data Terpadu

Layanan informasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) meliputi pengusulan data baru, pemutakhiran data, dan pengaduan atas ketidaksesuaian data kepesertaan program bantuan sosial.

Persyaratan

  • Fotokopi KTP dan KK pemohon
  • Surat pengantar dari kelurahan
  • Formulir usulan atau pemutakhiran data

Prosedur Layanan

  1. Pengajuan usulan melalui kelurahan atau musyawarah kelurahan
  2. Verifikasi dan validasi lapangan
  3. Pengusulan ke Kementerian Sosial melalui SIKS-NG
  4. Penetapan hasil oleh Kementerian Sosial

Layanan gratis

Dinas Sosial Kota Pangkal Pinang tidak memungut biaya apa pun untuk layanan ini. Laporkan melalui pengaduan online apabila ada pihak yang meminta pembayaran.