Layanan rehabilitasi sosial terpadu bagi anak, lanjut usia, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya, mencakup dukungan pemenuhan kebutuhan hidup layak, terapi, dan dukungan keluarga.
Kriteria Penerima Manfaat
- Termasuk kelompok Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS)
- Berdomisili di Kota Pangkal Pinang
- Hasil asesmen pekerja sosial menyatakan memerlukan layanan
Penetapan penerima manfaat
Penetapan akhir penerima manfaat merupakan kewenangan Kementerian Sosial berdasarkan data DTKS.
Dinas Sosial berperan melakukan verifikasi dan pengusulan data.