Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni

Perbaikan rumah tidak layak huni

RS-RTLH
Ilustrasi program RS-RTLH

Bantuan stimulan perbaikan rumah bagi keluarga miskin yang menempati rumah tidak layak huni, meliputi perbaikan atap, lantai, dan dinding agar memenuhi standar kelayakan hunian.

Kriteria Penerima Manfaat

  • Memiliki rumah dengan status kepemilikan yang sah
  • Kondisi rumah tidak memenuhi standar kelayakan
  • Terdaftar dalam DTKS
  • Belum pernah menerima bantuan sejenis