Pertanyaan yang Sering Diajukan

Temukan jawaban cepat seputar layanan, bantuan sosial, data DTKS, dan pengaduan.

  • Pendaftaran dilakukan melalui kantor kelurahan sesuai domisili dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga. Usulan akan dibahas dalam Musyawarah Kelurahan, kemudian diverifikasi Dinas Sosial dan diusulkan ke Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG.

  • Tidak ada biaya sama sekali. Seluruh layanan Dinas Sosial Kota Pangkal Pinang gratis. Apabila ada pihak yang meminta pembayaran dengan mengatasnamakan Dinas Sosial, segera laporkan melalui kanal pengaduan online.